Khiyar Dalam Jual Beli Bag. 5 (Akhir)


Khiyar ada delapan macam, (1) Khiyar Majlis, (2) Khiyar Syarat, (3) Khiyar Ghabn, (4) Khiyar Tadlis, (5) Khiyar ‘Aib, (6) Khiyar at-takhbir bitsaman, (7) Khiyar yang diterapkan jika ada ketidak sepakatan antara penjual dan pembeli pada beberapa permasalahan, dan (8) Khiyar bagi pembeli apabila ia membeli sesuatu yang sifat barangnya ia ketahui berdasarkan informasi dari penjualnya sebelumnya kemudian ia (pembeli) mendapatkan bahwa sifat barangnya sudah berubah.

Pada bagian ketiga ini akan membahas, khiyar yang ke-6 sampai akhir.

6. Khiyar at-takhbir bitsaman

Maksudnya adalah apabila penjual menjual barang dengan harga yang sama saat ia beli, ia menyebutkan kepada pembeli jumlah harganya, kemudian pembeli mendapati bahwa yang disebutkan oleh si penjual tidak benar. Seperti didapati bahwa harga barangnya lebih besar atau lebih kecil dari apa yang telah dijelaskan oleh si penjual. Atau mengatakan, saya jual kepadamu barang ini dengan harga belinya, atau mengatakan, saya jual dengan keuntungan sekian dan sekian dari harga belinya, atau mengatakan, saya jual kepadamu dengan harga lebih murah daripada harga belinya.
Dari gambaran di atas, apabila harga beli barang yang disebutkan penjual tersebut diketahui tidak  sesuai dengan modal awal si penjual, maka di sini boleh melakukan khiyar antara melanjutkan atau membatalkannya.

7.  Khiyar yang diterapkan jika ada ketidak sepakatan antara penjual dan pembeli pada beberapa permasalahan

Seperti apabila kedua belah pihak tidak sepakat pada jumlah barang, atau tidak sepakat pada zat barangnya, atau pada kadarnya, atau tidak sepakat pada sifat barangnya, dan tidak ada penjelasan di antara keduanya. Maka pada keadaan seperti itu ada perselisihan di antara keduanya. Maka di sini mereka bersumpah atas apa yang mereka klaim, kemudian setelah bersumpah maka transaksi dibatalkan apabila mereka berdua tidak ridha terhadap ucapan di antara mereka.

8. Khiyar bagi pembeli apabila ia membeli sesuatu yang sifat barangnya ia ketahui berdasarkan informasi dari penjualnya sebelumnya kemudian ia (pembeli) mendapatkan bahwa sifat barangnya sudah berubah.

Maka di sini boleh ada khiyar bagi si pembeli antara melanjutkan transaksi atau membatalkannya. Wallahu a’lam

Referensi


Diringkas dari Kitab al-Mulakhash al-Fiqhy karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan

No comments

Powered by Blogger.