Khiyar Dalam Jual Beli Bag. 5 (Akhir)
Khiyar
ada delapan macam, (1) Khiyar Majlis, (2) Khiyar Syarat, (3) Khiyar Ghabn, (4)
Khiyar Tadlis, (5) Khiyar ‘Aib, (6) Khiyar at-takhbir bitsaman, (7) Khiyar yang
diterapkan jika ada ketidak sepakatan antara penjual dan pembeli pada beberapa
permasalahan, dan (8) Khiyar bagi pembeli apabila ia membeli sesuatu yang sifat
barangnya ia ketahui berdasarkan informasi dari penjualnya sebelumnya kemudian
ia (pembeli) mendapatkan bahwa sifat barangnya sudah berubah.
Pada
bagian ketiga ini akan membahas, khiyar yang ke-6 sampai akhir.
6.
Khiyar at-takhbir bitsaman
Maksudnya
adalah apabila penjual menjual barang dengan harga yang sama saat ia beli, ia
menyebutkan kepada pembeli jumlah harganya, kemudian pembeli mendapati bahwa
yang disebutkan oleh si penjual tidak benar. Seperti didapati bahwa harga
barangnya lebih besar atau lebih kecil dari apa yang telah dijelaskan oleh si
penjual. Atau mengatakan, saya jual kepadamu barang ini dengan harga belinya,
atau mengatakan, saya jual dengan keuntungan sekian dan sekian dari harga
belinya, atau mengatakan, saya jual kepadamu dengan harga lebih murah daripada
harga belinya.
Dari
gambaran di atas, apabila harga beli barang yang disebutkan penjual tersebut
diketahui tidak sesuai dengan modal awal
si penjual, maka di sini boleh melakukan khiyar antara melanjutkan atau
membatalkannya.
7. Khiyar yang diterapkan jika ada ketidak
sepakatan antara penjual dan pembeli pada beberapa permasalahan
Seperti
apabila kedua belah pihak tidak sepakat pada jumlah barang, atau tidak sepakat
pada zat barangnya, atau pada kadarnya, atau tidak sepakat pada sifat
barangnya, dan tidak ada penjelasan di antara keduanya. Maka pada keadaan
seperti itu ada perselisihan di antara keduanya. Maka di sini mereka bersumpah
atas apa yang mereka klaim, kemudian setelah bersumpah maka transaksi
dibatalkan apabila mereka berdua tidak ridha terhadap ucapan di antara mereka.
8.
Khiyar bagi pembeli apabila ia membeli sesuatu yang sifat barangnya ia ketahui
berdasarkan informasi dari penjualnya sebelumnya kemudian ia (pembeli)
mendapatkan bahwa sifat barangnya sudah berubah.
Maka
di sini boleh ada khiyar bagi si pembeli antara melanjutkan transaksi atau
membatalkannya. Wallahu a’lam
Referensi
Diringkas
dari Kitab al-Mulakhash al-Fiqhy karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah
al-Fauzan
Leave a Comment