Pengantar Ilmu Faraidh
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي قدر المواريث في كتابه المبين والصلاة والسلام على نبينه الصادق الأمين الذي بين ما أنزل إليه من ربه غاية التبيين وأمر بتنفيذ هذه المواريث على ما شرعه الله فقال: ((ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر)) فلم يدع مجالا للمتلاعبين. وبعد
Ilmu
faraid adalah ilmu yang agung, yang harus dijaga dan dipelajari. Mempelajarinya
akan medapatkan berbagai keutamaan. Ilmu faraidh merupakan ilmu yang mendapatkan
bagian besar dalam agama, setengah ilmu dalam agama adalah faraidh di karenakan
manusia berada dalam dua keadaan yaitu keadaan hidup dan keadaan mati, ilmu
faraidh berkaitan dengan keadaan mati sedangkan hokum-hukum yang lain berkenaan
dengan keadaan hidup. Dan ada juga yang mengatakan karena hukum-hukum yang lain
dikeahui dengan nash-nash dan qiyas, sedangkan ilmu faraidh tidak diketahui
kecuali hanya dengan nash-nash saja. Ilmu faraidh juga adalah ilmu yang pertama
kali akan hilang dari umat islam.
Rasul
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
تعلموا الفرائض وعلموها فإنها نصف العلم وهو ينسى وهو أول شيئ ينزع من أمتي (رواه ابن ماجة والدارقطني)
“Pelajarilah
dan ajarkanlah ilmu faraidh sesungguhnya ilmu faraidh merupakan setengah ilmu,
dan ia (ilmu faraidh) akan dilupakan, dan ia (ilmu faraidh) adalah ilmu yang
pertama kali akan diangkat dari ummatku.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni)
Oleh
karenanya ilmu faraidh ini harus diberi perhatian khusus dalam mempelajarinya
karena ia memiliki keutamaan besar dan agung serta ilmu yang akan pertama kali
hilang di dalam agama ini. Sehingga kita berusaha untuk bersungguh-sungguh
dalam mempelajarinya agar mendapat pahala besar dan agar tidak cepat hilang
karena ilmu faraidh pasti akan hilang meski kita berusaha menjaganya.
Para
ulama islam berkenaan dengan ilmu faraidh baik ulama-ulama terdahulu (salaf)
maupun ulama-ulama belakangan (khalaf) mereka memberi perhatian besar dalam
mempelajari ilmu faraidh dan mengajarkannya serta ada yang menuliskan
kitab-kitab khusus faraidh dan memberikan bab khusus faraidh dalam kitab-kitab
fikih.
Amirul
Mukminin Umar bin al-Khathab –radhiallahu ‘anhu- berkata,
تعلموا الفرائض فإنها من دينكم
“Pelajarilah
Faraidh sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.”
Juga
perkataan Umar bin al-Khathab,
إذا تحدثتم فتحدثوا بالفرائض وإذا لهوتم فالهوا بالرمي
“Apabila
kalaian berbicara, maka berbicaralah dengan faraidh dan apabila kalian bermain
maka bermainlah dengan panah.”
Juga
perkataan beliau,
تعلموا الفرائض والنحو والسنة كما تعلموا القرآن
“Pelajarilah
Faraidh, Nahwu, dan Sunnah sebagaimana kalian mempelajari al-Qur’an.”
Mereka
para sahabat memberikan perhatian besar terhadap ilmu faraidh. Maka sudah
sepantasnyalah bagi kita umat islam pada zaman ini untuk bersungguh-sungguh
dalam mempelajari faraidh dan mengajarkannya serta menjaga dan mengamalkan
wasiat nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar ilmu ini bias
terjaga dan tidak cepat hilang dan dilupakan.
Namun
sangat disayangkan umat islam pada zaman sekarang sudah banyak yang tidak
perhatian dalam mempelajari ilmu faraidh dan ada yang bermalas-malasan dalam
mempelajarinya dan bahkan ilmu faraidh menjadi salah satu ilmu yang berat dan
susah serta ditakutkan oleh mereka. Maka bagi yang memahaminya untuk berusaha
mengajarkannya dengan cara yang mudah dan menyenangkan sehingga menjadi ilmu yang
ringan dan disenangi. Waffaqallahul jamii’a
Wallahu
a’lam
Washallallahu
‘ala nabiyyina Muhammad.
Referensi
1. At-tahqiqat
al-mardgiyyah fil mabahits al-fardhiyyah,
karya Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan.
2. Al-faraidh, karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim.
Aa
Fahru Zaman
24
Agustus 2017 M / 2 Dzul Hijjah 1438 H
Leave a Comment