Pengantar Ilmu Faraidh


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله الذي قدر المواريث في كتابه المبين والصلاة والسلام على نبينه الصادق الأمين الذي بين ما أنزل إليه من ربه غاية التبيين وأمر بتنفيذ هذه المواريث على ما شرعه الله فقال: ((ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر)) فلم يدع مجالا للمتلاعبين. وبعد
Ilmu faraid adalah ilmu yang agung, yang harus dijaga dan dipelajari. Mempelajarinya akan medapatkan berbagai keutamaan. Ilmu faraidh merupakan ilmu yang mendapatkan bagian besar dalam agama, setengah ilmu dalam agama adalah faraidh di karenakan manusia berada dalam dua keadaan yaitu keadaan hidup dan keadaan mati, ilmu faraidh berkaitan dengan keadaan mati sedangkan hokum-hukum yang lain berkenaan dengan keadaan hidup. Dan ada juga yang mengatakan karena hukum-hukum yang lain dikeahui dengan nash-nash dan qiyas, sedangkan ilmu faraidh tidak diketahui kecuali hanya dengan nash-nash saja. Ilmu faraidh juga adalah ilmu yang pertama kali akan hilang dari umat islam.


Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
 
تعلموا الفرائض وعلموها فإنها نصف العلم وهو ينسى وهو أول شيئ ينزع من أمتي (رواه ابن ماجة والدارقطني)

“Pelajarilah dan ajarkanlah ilmu faraidh sesungguhnya ilmu faraidh merupakan setengah ilmu, dan ia (ilmu faraidh) akan dilupakan, dan ia (ilmu faraidh) adalah ilmu yang pertama kali akan diangkat dari ummatku.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni)

Oleh karenanya ilmu faraidh ini harus diberi perhatian khusus dalam mempelajarinya karena ia memiliki keutamaan besar dan agung serta ilmu yang akan pertama kali hilang di dalam agama ini. Sehingga kita berusaha untuk bersungguh-sungguh dalam mempelajarinya agar mendapat pahala besar dan agar tidak cepat hilang karena ilmu faraidh pasti akan hilang meski kita berusaha menjaganya.

Para ulama islam berkenaan dengan ilmu faraidh baik ulama-ulama terdahulu (salaf) maupun ulama-ulama belakangan (khalaf) mereka memberi perhatian besar dalam mempelajari ilmu faraidh dan mengajarkannya serta ada yang menuliskan kitab-kitab khusus faraidh dan memberikan bab khusus faraidh dalam kitab-kitab fikih.

Amirul Mukminin Umar bin al-Khathab –radhiallahu ‘anhu- berkata,
تعلموا الفرائض فإنها من دينكم

“Pelajarilah Faraidh sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.”

Juga perkataan Umar bin al-Khathab,
إذا تحدثتم فتحدثوا بالفرائض وإذا لهوتم فالهوا بالرمي

“Apabila kalaian berbicara, maka berbicaralah dengan faraidh dan apabila kalian bermain maka bermainlah dengan panah.”

Juga perkataan beliau,
تعلموا الفرائض والنحو والسنة كما تعلموا القرآن

“Pelajarilah Faraidh, Nahwu, dan Sunnah sebagaimana kalian mempelajari al-Qur’an.”

Mereka para sahabat memberikan perhatian besar terhadap ilmu faraidh. Maka sudah sepantasnyalah bagi kita umat islam pada zaman ini untuk bersungguh-sungguh dalam mempelajari faraidh dan mengajarkannya serta menjaga dan mengamalkan wasiat nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar ilmu ini bias terjaga dan tidak cepat hilang dan dilupakan.

Namun sangat disayangkan umat islam pada zaman sekarang sudah banyak yang tidak perhatian dalam mempelajari ilmu faraidh dan ada yang bermalas-malasan dalam mempelajarinya dan bahkan ilmu faraidh menjadi salah satu ilmu yang berat dan susah serta ditakutkan oleh mereka. Maka bagi yang memahaminya untuk berusaha mengajarkannya dengan cara yang mudah dan menyenangkan sehingga menjadi ilmu yang ringan dan disenangi. Waffaqallahul jamii’a
Wallahu a’lam
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad.

Referensi
1. At-tahqiqat al-mardgiyyah fil mabahits al-fardhiyyah, karya Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan.
2. Al-faraidh, karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim.

Aa Fahru Zaman

24 Agustus 2017 M / 2 Dzul Hijjah 1438 H

No comments

Powered by Blogger.