Dalil-Dalil Warisan Di Dalam Al-Qur’an dan Hadits
Allah Ta’ala menyebutkan di dalam kitab-Nya yang Muliau
al-Qur’an tentang warisan, yang tertuang pada surat an-Nisaa’ ayat, 7, 11, 12
dan 176.
Pada ayat ke-7 dalam surat an-Nisaa’ Allah Ta’ala
menyebutkan tentang hak bagian harta warisan dari orang tua dan karib kerabat bagi
laki-laki dan perempuan.
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ
الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ
نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa : 7)
Ayat tersebut diturunkan karena pada masa jahiliyyah
harta warisan hanya diberikan kepada orang-orang yang kuat dan yang ikut
berperang. Sedangkan orang-orang lemah seperti wanita dan anak-anak tidak
mendapatkan bagian sama sekali.
Pada ayat ke-11 Allah Ta’ala bercerita tentang bagian
yang di dapat dari harta warisan oleh Ushul (kerabat atas si mayit,
seperti, ayah, ibu, kakek dst ke atas) dan Furu’ (kerabat bawah
si mayit, seperti, anak dan cucu dst ke bawah).
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ
فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ
لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ
فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya fauqotsnataini (maksudnya dua keatas), maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh 1/2 (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 1/3. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6. (pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di Antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa : 11)
Selanjutnya Firman Allah Ta’ala pada surat an-Nisaa ayat
ke-12, pada ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan tentang bagian harta warisan yang
di dapatkan oleh suami istri dan sudara/I seibu.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ
أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن
بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ
فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ
وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya, “Dan bagianmu (suami-suami) adalah 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang 1/3 itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah di bayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikian ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisaa : 12)
Pada Firman Allah Ta’ala pada surat an-Nisaa’ ayat ke-176
Allah Ta’ala menyebutkan tentang bagian harta warisan bagi saudar/I kandung dan
saudar/saudari seayah.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ
يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ
فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن
كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۗ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا ۗ
وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) 1/2 dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya 2/3 dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’ : 176)
Adapun hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- yang bercerita tentang harta warisan yaitu sabda beliau –shallallahu
‘alaihi wa sallam-
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو
لأولى رجل ذكر )متفق عليه(
Artinya, “Berikanlah bagian-bagian itu (harta warisan) kepada keluarganya yang berhak (mendapatkannya), jika masih ada yang tersisa maka yang utama mendapatkannya adalah lelaki terdekat (kekerabatannya).” (Muttafaqun ‘alaihi)
Apabila kita gabungkan hadits ini dengan ayat-ayat di
atas maka telah sempurnalah hukum-hukum faraidh yang berkaitan dengan
bagian-bagian yang di dapat oleh masing-masing keluarga yang berhak
mendapatkannya. Yang mana di dalam hadits yang mulia ini menyebutkan siapa yang
berhak mendapatkan sisa harta warisan yang telah dibagikan kepada keluarga yang
berhak mendapatkan bagian sesuai bagian-bagiannya masing-masing. Yang berhak
mendapatkan sisa pembagian harta warisan adalah ‘ashabah terdekat dengan nasab.
Setelah disebutkan hak-hak warisan yang berkaitan dengan
keluarga mayit di atas, maka pada dalil berikut ini berkaitan dengan hak-hak
warisan bagi orang yang memerdekakan budak yaitu mu’tiq/mu’tiqah.
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda-,
إنما الولاء لمن أعتق
Artinya, “sesungguhnya wala’ itu bagi yang memerdekakan budak.” (HR. Bukhari)
Yang dimaksud dengan wala’ pada hadits di atas
adalah berkeitan dengan harta warisan yang ditinggalkan oleh mantan seorang
budak yang di tetapkan oleh Rasulullah menjadi milik orang yang membebaskannya
jika tidak ada ‘ashabah dari keluarganya.
Kemudian Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menyebutkan hak yang
akan di dapat oleh karib kerabat mayit yang tidak termasuk kedalam ashabul
furud dan ‘ashabah. Ketika seorang mayit tidak memiliki ashabul
furud dan ‘ashabah yang berhak mendapatkan bagian dari harta
warisannya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ
أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ (الأنفال: 75)
Artinya, “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah.” (QS. Al-Anfaal : 75)
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
الخال وارث من لا وارث له
Artinya, “Paman dari jalur ibu mewarisi orang yang tidak memiliki pewaris.” (HR. al-Baihaqi)
Wallahu
a’lam
Washalallahu’ala
nabiyyina Muhammad
Aa
Fahru Zaman
25
Agustus 2017 / 3 Dzul Hijjah 1438 H
Very excellent. I like it. Thank you. Jazakumullah khoiran.
ReplyDelete