Hukum Tawaf di Pekuburan karena Kejahilan


Pertanyaan:

Kita menyaksikan bahwa di beberapa Negara islam ada orang-orang yang melakukan tawaf di pekuburan karena kebodohannya terhadap agama. apa hukumnya bagi meraka, Apakah mereka dihukumi sebagai orang musrik?

Jawaban:

Hukum bagi orang yang berdo’a kepada berhala, meminta pertolongan kepadanya dan semisalnya. Alhamdulillah hukumnya sudah jelas yaitu Kafir kecuali jika ia menganggap bahwa tawafnya di pekuburan dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah sebagaimana tawaf di kakbah (yang juga dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah). Ia juga mengira bahwa boleh tawaf di pekuburan dan ia tidak memaksudkan tawafnya itu sebagai bentuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan tersebut, akan tetapi ia maksudkan tawaf tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah semata. Maka jika hal ini yang di maksudkan maka ia adalah pelaku bid’ah dan buka kafir, karena tawaf di pekuburan adalah bid’ah yang mungkar, seperti shalat di kuburan (juga bid’ah), dan semua itu termasuk sebagai sarana menuju kekafiran.

Akan tetapi kebanyakan orang yang melakukan ibadah di kuburan adalah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada penghuninya dengan cara bertawaf, sebagai mana mereka mendekatkan diri kepada penghuni kubur dengan menyembelih untuk mereka dan bernadzar untuk mereka. Dan semua ini adalah syirik besar. Barang siapa meninggal di atasnya, ia meninggal dalam kekafiran, tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan juga tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, dan urusannya dikembalikan kepada Allah ‘Azza wa jalla di akhirat. Apabila ia termasuk orang yang belum sampai dakwah kepadanya maka hukumnya seperti hukum bagi ahli fitrah (hukum bagi orang yang hidup di masa tidak ada nabi).

Dalilnya adalah, dalil tentang ibu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwasannya ibu beliau tidak hidup pada masa kenabian dan ia mati dalam keadaan memeluk agama kaumnya, dan Nabi meminta izin kepada Allah untuk memintakan ampunan untuk ibundanya, namun beliau tidak diizinkan untuk memintakan ampunan untuknya, karena ibundanya meninggal di atas agama jahiliyyah.

Dan begitu juga dengan ayahnya, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang ayahnya, bahwa ayahku dan ayahmu ada di neraka. Dan ayah beliau meninggal di masa jahiliyyah di atas agama kaumnya, maka hukumnya dihukumi kafir. Akan tetapi jika dakwah belum sampai kepadanya di dunia, kemudian meninggal di atas kejahilan (kebodohan) terhadap yang haq (benar) maka ia akan di beri ujian pada hari kiamat ini Menurut pendapat yang paling kuat. Apabila ia lulus ujian tersebut maka ia masuk surga dan apabila tidak lulus maka ia masuk neraka.

Wallahu a’lam.


Aa Fahru Zaman

Jakarta, 4 Safar 1439 H

No comments

Powered by Blogger.