Rukun-Rukun Warisan
Dalam
ilmu faraidh ada tiga rukun warisan yaitu,
1). Al-muwarrits, yaitu orang yang meninggal (pewaris), atau orang yang dihukumi
telah meninggal seperti, orang hilang.
2). Al-waarits (ahli waris) yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan ketika
al-muwarrits meninggal atau orang yang dihukumi masih hidup dan belum meninggal
saat al-muwarrits meninggal, seperti, orang hilang dan janin.
3). Al-haqqul mauruuts, yaitu harta pusaka/harta warisan.
Maka
barang siapa meninggal dunia dan ia tidak memiliki ahli waris, atau ia memiliki
ahli waris namun tidak memiliki harta warisan maka tidak ada warisan.
Referensi
1. At-Tahqiiqaat
al-Mardhiyyah fil Mabahits al-Fardhiyyah,
Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
2. Al-Faraidh,
Karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim.
Aa
Fahru Zaman
Jakarta,
29 Agustus 2017 M / 7 Dzul Hijjah 1438 H
Leave a Comment