Rukun-Rukun Warisan


Dalam ilmu faraidh ada tiga rukun warisan yaitu,

1). Al-muwarrits, yaitu orang yang meninggal (pewaris), atau orang yang dihukumi telah meninggal seperti, orang hilang.

2). Al-waarits (ahli waris) yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan ketika al-muwarrits meninggal atau orang yang dihukumi masih hidup dan belum meninggal saat al-muwarrits meninggal, seperti, orang hilang dan janin.

3). Al-haqqul mauruuts, yaitu harta pusaka/harta warisan.
Maka barang siapa meninggal dunia dan ia tidak memiliki ahli waris, atau ia memiliki ahli waris namun tidak memiliki harta warisan maka tidak ada warisan.

Referensi

1. At-Tahqiiqaat al-Mardhiyyah fil Mabahits al-Fardhiyyah, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan

2. Al-Faraidh, Karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim.

Aa Fahru Zaman

Jakarta, 29 Agustus 2017 M / 7 Dzul Hijjah 1438 H

No comments

Powered by Blogger.