Syarat-syarat warisan


Syarat-syarat warisan ada tiga, yaitu:

Pertama, Pewaris diketahui telah meninggal dunia, atau pewaris dijatuhi hukuman sudah meninggal seperti pewaris menghilang karena sebab-sebab tertentu seperti terjadi kecelakaan, pergi untuk berjihad dll, namun jasadnya tidak ditemukan dan tidak ada kabar keberadaannya apakah masih hidup atau sudah meninggal, lalu ia dihukumi sudah meninggal. Atau janin yang kegugurun disebabkan kekerasan terhadap ibunya.

Kedua, Ahli waris diketahui masih hidup ketika pewaris meninggal dunia walau hanya sesaat, atau dijatuhi hukuman masih hidup dan ada tanda-tanda kehidupan seperti orang yang menghilang yang tidak dihukumi sudah meninggal dan janin dalam kandungan.
Ketiga, mengetahui tentang sebab-sebab yang menghendaki adanya warisan yaitu, sebab pernikahan, kekerabatan dan wala’.

Referensi:
1). Al-Faraidh, karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim

2). At-tahqiiqatul Mardhiyyah fil Mabahitsil Fardhiyyah, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan

3). Ilmu Waris, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, penerbit ash-Shaf Media

Aa Fahru Zaman
Jakarta, 5 September 2017

No comments

Powered by Blogger.