Syarat-syarat warisan
Syarat-syarat
warisan ada tiga, yaitu:
Pertama, Pewaris diketahui telah meninggal dunia, atau pewaris dijatuhi
hukuman sudah meninggal seperti pewaris menghilang karena sebab-sebab tertentu
seperti terjadi kecelakaan, pergi untuk berjihad dll, namun jasadnya tidak
ditemukan dan tidak ada kabar keberadaannya apakah masih hidup atau sudah
meninggal, lalu ia dihukumi sudah meninggal. Atau janin yang kegugurun
disebabkan kekerasan terhadap ibunya.
Kedua, Ahli waris diketahui masih hidup ketika pewaris meninggal dunia
walau hanya sesaat, atau dijatuhi hukuman masih hidup dan ada tanda-tanda
kehidupan seperti orang yang menghilang yang tidak dihukumi sudah meninggal dan
janin dalam kandungan.
Ketiga, mengetahui tentang sebab-sebab yang menghendaki adanya warisan
yaitu, sebab pernikahan, kekerabatan dan wala’.
Referensi:
1). Al-Faraidh,
karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim
2). At-tahqiiqatul
Mardhiyyah fil Mabahitsil Fardhiyyah, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin
Abdillah al-Fauzan
3). Ilmu
Waris, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, penerbit ash-Shaf Media
Aa Fahru Zaman
Jakarta, 5 September 2017
Leave a Comment