Hukum Mengucapkan “innalillahi wa inna ilaihi raji’un” kepada orang kafir
Apabila
ada orang kafir meninggal dunia, apakah
boleh kita mengucapkan: إنا لله وإنا إليه راجعون dan
juga mengucapkan يَا
أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ * ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً
مَّرْضِيَّةً Dan seterusnya?
Apabila orang kafir meninggal dunia maka tidak mengapa kita
mengatakan إنا لله وإنا إليه راجعون , dan Alhamdulillah,
meskipun orang tersebut bukan termasuk karib kerabatnya; karena setiap orang akan
kembali kepada-Nya, dan setiap manusia adalah milik Allah subhanahu wa ta’ala,
maka tidak mengapa untuk mengucapkannya. Akan tetapi orang tersebut tidak boleh
di do’akan selama orang tersebut adalah orang kafir, dan juga tidak boleh
mengatakan kepadanya,
يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ
الْمُطْمَئِنَّةُ * ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً
Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang
ridha dan di ridhai-Nya. (QS. Al-Fajr: 27-28)
Karena jiwa orang kafir tersebut tidak dalam keadaan muthmainnah
bahkan jiwanya adalah fajirah, oleh karenanya tidak boleh mengucapkan
kalimat ini. Dan kalimat ini hanya dikatakan untuk orang mukmin saja.
Kesimpulannya, apabila ada orang kafir meninggal dunia, maka tidak
mengapa kita mengatakan, innalillahi wa inna ilahi raji’un, dan juga
tidak mengapatakan orang lain mengatakan kepadamu (yang terkena musibah), a’zhamallahu
ajraka fihi, dan ahsana ‘aza`ak fihi; karena bisa saja hal tersebut
terdapat maslahat untuknya (orang yang terkena musibah), atau bisa saja dalam
menjalani kehidupannya ia berbuat baik kepadamu dan memberimu manfaat, maka
tidak mengapa mengucapkan kalimat tersebut asalkan tidak mendo’akannya, tidak
meminta ampun untuknya juga tidak bershadaqah untuknya apabila ia meninggal
dalam keadaan kafir.
Diterjemahkan dari https://www.binbaz.org.sa/fatawa/4867
Leave a Comment