Hukum Mengucapkan “innalillahi wa inna ilaihi raji’un” kepada orang kafir


Apabila ada orang kafir  meninggal dunia, apakah boleh kita mengucapkan:  إنا لله وإنا إليه راجعون dan juga mengucapkan يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ * ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً Dan seterusnya?

Apabila orang kafir meninggal dunia maka tidak mengapa kita mengatakan  إنا لله وإنا إليه راجعون , dan Alhamdulillah, meskipun orang tersebut bukan termasuk karib kerabatnya; karena setiap orang akan kembali kepada-Nya, dan setiap manusia adalah milik Allah subhanahu wa ta’ala, maka tidak mengapa untuk mengucapkannya. Akan tetapi orang tersebut tidak boleh di do’akan selama orang tersebut adalah orang kafir, dan juga tidak boleh mengatakan kepadanya,

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ * ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً
Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan di ridhai-Nya. (QS. Al-Fajr: 27-28)

Karena jiwa orang kafir tersebut tidak dalam keadaan muthmainnah bahkan jiwanya adalah fajirah, oleh karenanya tidak boleh mengucapkan kalimat ini. Dan kalimat ini hanya dikatakan untuk orang mukmin saja.

Kesimpulannya, apabila ada orang kafir meninggal dunia, maka tidak mengapa kita mengatakan, innalillahi wa inna ilahi raji’un, dan juga tidak mengapatakan orang lain mengatakan kepadamu (yang terkena musibah), a’zhamallahu ajraka fihi, dan ahsana ‘aza`ak fihi; karena bisa saja hal tersebut terdapat maslahat untuknya (orang yang terkena musibah), atau bisa saja dalam menjalani kehidupannya ia berbuat baik kepadamu dan memberimu manfaat, maka tidak mengapa mengucapkan kalimat tersebut asalkan tidak mendo’akannya, tidak meminta ampun untuknya juga tidak bershadaqah untuknya apabila ia meninggal dalam keadaan kafir.


No comments

Powered by Blogger.