Hukum Azan Dan Iqamah Saat Menguburkan Jenazah


Pertanyaan:

Apa hukum azan dan iqamah saat menguburkan jenazah?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah.

Tidak diragukan lagi bahwa itu semua (azan dan iqamah saat menguburkan jenazah) termasuk bid’ah Allah tidak menurunkan suatu keterangan apa pun tentangnya (azan dan iqamah saat menguburkan jenazah). Karena itu semua tidak ada dalilnya dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- begitu pula tidak di dapati dari para shahabat –radhiallahu ‘anhum-. Dan semua kebaikan itu berada pada mengikuti mereka dan jalan yang ditempuh oleh mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. (QS. At-Taubah: 100)

 Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barangsiapa mengada-ngada dalam urusan kami (agama), sesuatu yang tidak ada asalnya dari kami, maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan pada lafadz lain Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada dalam urusan kami, maka ia (amalan tersebut) tertolak. (HR. Muslim)

Dan juga Sabda beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة

Dan seburuk-buruk perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat. (HR. Muslim dalam shahihnya dari hadits Jabir –radhiallahi ‘anhu-

Semoga Shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya.


_____________
_____________

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- dalam “Fatawa Islamiyah (2/50).”
Terjemah: Aa Fahru Zaman


No comments

Powered by Blogger.