Hukum Menyalatkan orang yang mati bunuh diri
Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:
Bunuh diri merupakan salah satu dari dosa-dosa besar. Dan
terdapat ancaman keras mengenai hal tersebut, namun orang yang melakukan hal
tersebut tidak keluar dari islam. Terdapat
dalil mengenai bolehnya menyalatkan orang yang mati bunuh diri bagi masyarakat
umum. Akan tetapi, terkhusus bagi ahlul ilmi dan orang-orang yang memiliki
keutamaan, maka disyariatkan bagi mereka agar tidak ikut menyalatkan sebagai
pelajaran, agar orang-orang takut jika ia meninggal, tidak ada ulama yang mau
menyalatkannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang orang
yang bunuh diri, apakah ia dishalatkan?
Maka beliau pun menjawab:
Ia dishalatkan oleh sebagian kaum muslimin sebagaimana
(dishalatkannya) orang-orang yang melakukan kemaksiatan; karena ia masih berada
dihukumi sebagai orang islam. Menurut ahli sunnah waljama’ah. (Majmu’ Fatawa
Syaikh bin Baz: 13/162).
Beliau –rahimahullah- juga ditanya tentang, apakah orang
yang mati bunuh diri dimandikan dan dishalatkan?
Beliau menjawab, orang yang mati bunuh diri, ia
dimandikan, dishalatkan dan dikuburkan dipemakaman kaum muslimin; karena ia
orang yang bermaksiat dan dia bukan orang kafir; karena bunuh diri adalah
kemaksiatan bukan kekafiran.
Dan apabila ia bunuh diri –wal’iyadzubillah- maka, ia
dimandikan, dikafani dan dishalatkan, akan tetapi selayaknya bagi para imam
besar, dan orang yang memiliki kedudukan untuk tidak menyalatkannya sebagai
bentuk pengingkaran. Agar tidak dianggap bahwa ia ridha terhadap perbuatannya.
Para imam besar atau para pemimpin, atau para hakim atau
presiden apabila ia meninggalkan itu (menyalatkan orang yang bunuh diri)
sebagai bentuk pengingkaran mengenai hal ini dan pengumuman bahwa perbuatan ini
adalah perbuatan yang salah. Maka ini bagus. Akan tetapi bagi sebagian orang
maka ia tetap menyalatkannya. (Majmu’ fatawa Syaikh bin Baz: 13/122)
Syaikh bin Baz dalam situs resmi
beliau. Beliau menjawab pertanyaan tentang apakah orang yang mati bunuh diri
dishalatkan.
“Kami pernah mendapati orang yang
mati tergantung di atas pohon dan di lehernya terdapat tali. Kami tidak
mengetahui apakah orang tersebut mati bunuh diri atau ada yang
menggantungnya (di atas pohon) setelah ia membunuhnya. Apabila dia yang menggantungkan dirinya sendiri dengan tali di atas pohon
agar ia mati, apakah orang-orang islam menyalatkannya ataukah tidak?”
Syaikh Ibnu
Baz rahimahullah menjawab, “Apabila ia seorang muslim,
maka ia tetap dishalatkan baik ia mati bunuh diri atau pun dibunuh oleh orang
lain. Apabila ia sampai membunuh dirinya sendiri, maka itu termasuk
dosa besar. Karena seorang muslim tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Allah –Jalla wa’ala- mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri. Allah
Ta’ala berfirman,
وَلا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu (cara yang ada di dunia), niscaya pada hari kiamat ia akan disiksa dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi, kalau diketahui bahwa
ia bunuh diri, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.
Namun ia tetap dishalatkan. Walau ada yang berbeda penilaian, namun yang tepat
ia tetap dishalatkan. Sebagian muslim tetap menyolatkan, memandikan, mengafani
dan menguburkannya di
pemakaman kaum muslimin.
Begitu pula
ketika diketahui ia dibunuh oleh orang lain secara zalim, ia tetap dimandikan
dan dishalatkan. Ia dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di
pemakaman kaum muslimin. Wallahul musta’an. Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Sumber:
Aa Fahru Zaman
Leave a Comment