Hukum Menyalatkan orang yang mati bunuh diri

Apakah boleh menyalatkan orang yang mati bunuh diri?

Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:

Bunuh diri merupakan salah satu dari dosa-dosa besar. Dan terdapat ancaman keras mengenai hal tersebut, namun orang yang melakukan hal tersebut  tidak keluar dari islam. Terdapat dalil mengenai bolehnya menyalatkan orang yang mati bunuh diri bagi masyarakat umum. Akan tetapi, terkhusus bagi ahlul ilmi dan orang-orang yang memiliki keutamaan, maka disyariatkan bagi mereka agar tidak ikut menyalatkan sebagai pelajaran, agar orang-orang takut jika ia meninggal, tidak ada ulama yang mau menyalatkannya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang orang yang bunuh diri, apakah ia dishalatkan?
Maka beliau pun menjawab:

Ia dishalatkan oleh sebagian kaum muslimin sebagaimana (dishalatkannya) orang-orang yang melakukan kemaksiatan; karena ia masih berada dihukumi sebagai orang islam. Menurut ahli sunnah waljama’ah. (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz: 13/162).

Beliau –rahimahullah- juga ditanya tentang, apakah orang yang mati bunuh diri dimandikan dan dishalatkan?

Beliau menjawab, orang yang mati bunuh diri, ia dimandikan, dishalatkan dan dikuburkan dipemakaman kaum muslimin; karena ia orang yang bermaksiat dan dia bukan orang kafir; karena bunuh diri adalah kemaksiatan bukan kekafiran.

Dan apabila ia bunuh diri –wal’iyadzubillah- maka, ia dimandikan, dikafani dan dishalatkan, akan tetapi selayaknya bagi para imam besar, dan orang yang memiliki kedudukan untuk tidak menyalatkannya sebagai bentuk pengingkaran. Agar tidak dianggap bahwa ia ridha terhadap perbuatannya.

Para imam besar atau para pemimpin, atau para hakim atau presiden apabila ia meninggalkan itu (menyalatkan orang yang bunuh diri) sebagai bentuk pengingkaran mengenai hal ini dan pengumuman bahwa perbuatan ini adalah perbuatan yang salah. Maka ini bagus. Akan tetapi bagi sebagian orang maka ia tetap menyalatkannya. (Majmu’ fatawa Syaikh bin Baz: 13/122)

Syaikh bin Baz dalam situs resmi beliau. Beliau menjawab pertanyaan tentang apakah orang yang mati bunuh diri dishalatkan.

Kami pernah mendapati orang yang mati tergantung di atas pohon dan di lehernya terdapat tali. Kami tidak mengetahui apakah orang tersebut mati bunuh diri atau ada yang menggantungnya (di atas pohon) setelah ia membunuhnya. Apabila dia yang menggantungkan dirinya sendiri dengan tali di atas pohon agar ia mati, apakah orang-orang islam menyalatkannya ataukah tidak?”

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Apabila ia seorang muslim, maka ia tetap dishalatkan baik ia mati bunuh diri atau pun dibunuh oleh orang lain. Apabila ia sampai membunuh dirinya sendiri, maka itu termasuk dosa besar. Karena seorang muslim tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Allah –Jalla wa’ala- mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).


Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu (cara yang ada di dunia), niscaya pada hari kiamat ia akan disiksa dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi, kalau diketahui bahwa ia bunuh diri, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar. Namun ia tetap dishalatkan. Walau ada yang berbeda penilaian, namun yang tepat ia tetap dishalatkan. Sebagian muslim tetap menyolatkan, memandikan, mengafani dan menguburkannya di pemakaman kaum muslimin.

Begitu pula ketika diketahui ia dibunuh oleh orang lain secara zalim, ia tetap dimandikan dan dishalatkan. Ia dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Wallahul musta’an. Laa hawla wa laa quwwata illa billah.

Sumber:


Aa Fahru Zaman

No comments

Powered by Blogger.