Apakah wajib azan bagi orang yang mendengar azan dari tempat yang jauh?
Syaikh
bin Baz –rahimallahu- ditanya, oleh Yahya Muhammad Jabir Zaidani, ia berkata,
Ada orang
yang berada di sekelompok jamaah, yang mendengar suara azan. Apakah wajib
baginya untuk mengumandangkan azan lagi atau cukup baginya azan yang ia dengar
dari muazin (di tempat) lain?
Sayikh
bin Baz –rahimahullah- berkata,
Bismillahirrahmanirrahim,
segala puji bagi Allah, shalawat dan shalat teruntuk Rasulullah, keluarganya,
para sahabatnya dan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du:
Maka
bagi orang yang berada di sekelompok jamah dan ia mendengar suara azan di
masjid mana saja, maka yang wajib baginya dan bagi jamaah tsb untuk menjawab
panggilan azan dan berangkat ke masjid dan tidak shalat di tempat-tempat
mereka, dan tidak perlu lagi untuk azan dan juga yang lainnya. Akan tetapi
berangkat menuju masjid yang mereka dengar suara azan dikumandangkan di sana
yaitu masjid yang dekat dengan mereka, yang mana memungkinkan bagi mereka untuk
sampai ke masjid tsb dan melaksanakan shalat bersama mereka, apabila suara azan
dengan suara yang biasa (tidak pakai pengeras suara) maka biasanya masjidnya
tsb dekat, adapun apabila mengunakan pengeras suara (microphone) maka bisa dari
tempat yang jauh namun suaranya sampai kepada pendengaran mereka.
Maka
jawabannya adalah, yang wajib bagi mereka adalah mendatangi masjid apabila
memungkinkan, namun jika tempatnya jauh yang tidak memungkinkan bisa sampai ke
tempat tsb kecuali setelah habisnya waktu shalat, dan karena suara yang
terdengar oleh mereka menggunakan pengeras suara yaitu suaranya datang dari
tempat yang jauh, maka cukup bagi mereka azan tsb dan cukup bagi mereka
mengumandangkan iqaamah saja. Karena maksud dari mengumandangkan azan adalah
adanya panggilan kepada manusia untuk melaksanakan shalat dan memberitahu
mereka waktu shalat, dan itu telah tersampaikan.
Al-muqaddim (yang membaca pertanyaan): tidak (bukan itu maksudnya) penanya
mengatakan juga di dalam suratnya, apakah wajib baginya untuk azan (lagi) ataukah
langsung iqamah atas azan yang ia dengar dari sekitarnya tsb? Afiiduuna.
Syaikh
berkata, cukup dengan azan tsb.
Al-muqaddim,
maksudnya kurang lebih seperti itu (pertanyaannya).
Syaikh
berkata, maksudnya adalah cukup baginya iqamah saja, apabila tidak memungkinkan
baginya untuk shalat bersama dengan manusia (di masjid) karena sakit, atau karena
sebagai satpam atau yang semisnya, cukup baginya azan tsb dan iqamah yaitu
langsung iqamah saja. Adapun jika tempatnya dekat sehingga memungkinkan baginya
untuk bisa sampai ke tempat dimana azan dikumandangkan dan shalat bersama
dengan orang-orang, maka yang wajib bagi mereka yang mendengarkan suara azan
untuk menghadirinya.
Dalam
sebuah hadits di sebutkan,
Barangsiapa
mendengar panggilan azan lalu tidak menjawab (panggilan tsb) maka tidak ada
shalat baginya kecuali jika ada uzur. Seperti inilah yang dikatakan oleh Nabi –shallallahu’alaihi
wa sallam-.
Maka
yang wajib bagi orang yang mendengar azan untuk menjawab panggilan muadzin, dan
berangkat menuju masjid atau tempat masjid dan temat didirikannya jama’ah
hingga banyak orang yang melakukan sujud, dan hingga ada perkumpulan dalam
ketaatan kepada Allah –azza wajalla-, dan hingga melaksanakan perintah Nabi –shallallahu’alaihi
wa sallam- daalam menghadiri jama’ah. Akan tetapi apabila terdapat sesuatu yang
menghalanginya (seperti) sakit dan takut, atau menjaga harta yang ada padanya
sehingga tidak bisa mendatangi masjid, atau karena tempatnya jauh dan mendengar
suara (azan) dari jauh karena menggunakan pembesar suara, dan tidak bisa sampai
ke masjid kecuali waktu shalat telah habis, maka shalatlah di tempat-tempat
mereka dan cukup dengan azan tsb, dan jika mereka mengumandangkan azan lagi
maka tidak mengapa, jika mengumandangkan azan yang kedua maka tidak mengapa;
karena hal tsb baik dan tidak buruk, apalagi karena tempatnya jauh. Namun jika
mencukupkan dengan azan yang ia dengar juga sudah cukup, dan bagi mereka cukup
hanya mendirikan iqamah saja. Bagi yang sakit atau takut, atau yang semisalnya
cukup mendirikan iqamah untuk shalat dan cukup dengan azan (yg ia dengar tsb).
Sumber:
Aa
Fahru Zaman
Leave a Comment