Apakah wajib azan bagi orang yang mendengar azan dari tempat yang jauh?



Syaikh bin Baz –rahimallahu- ditanya, oleh Yahya Muhammad Jabir Zaidani, ia berkata,

Ada orang yang berada di sekelompok jamaah, yang mendengar suara azan. Apakah wajib baginya untuk mengumandangkan azan lagi atau cukup baginya azan yang ia dengar dari muazin (di tempat) lain?

Sayikh bin Baz –rahimahullah- berkata,

Bismillahirrahmanirrahim, segala puji bagi Allah, shalawat dan shalat teruntuk Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du:

Maka bagi orang yang berada di sekelompok jamah dan ia mendengar suara azan di masjid mana saja, maka yang wajib baginya dan bagi jamaah tsb untuk menjawab panggilan azan dan berangkat ke masjid dan tidak shalat di tempat-tempat mereka, dan tidak perlu lagi untuk azan dan juga yang lainnya. Akan tetapi berangkat menuju masjid yang mereka dengar suara azan dikumandangkan di sana yaitu masjid yang dekat dengan mereka, yang mana memungkinkan bagi mereka untuk sampai ke masjid tsb dan melaksanakan shalat bersama mereka, apabila suara azan dengan suara yang biasa (tidak pakai pengeras suara) maka biasanya masjidnya tsb dekat, adapun apabila mengunakan pengeras suara (microphone) maka bisa dari tempat yang jauh namun suaranya sampai kepada pendengaran mereka.

Maka jawabannya adalah, yang wajib bagi mereka adalah mendatangi masjid apabila memungkinkan, namun jika tempatnya jauh yang tidak memungkinkan bisa sampai ke tempat tsb kecuali setelah habisnya waktu shalat, dan karena suara yang terdengar oleh mereka menggunakan pengeras suara yaitu suaranya datang dari tempat yang jauh, maka cukup bagi mereka azan tsb dan cukup bagi mereka mengumandangkan iqaamah saja. Karena maksud dari mengumandangkan azan adalah adanya panggilan kepada manusia untuk melaksanakan shalat dan memberitahu mereka waktu shalat, dan itu telah tersampaikan.

Al-muqaddim (yang membaca pertanyaan): tidak (bukan itu maksudnya) penanya mengatakan juga di dalam suratnya, apakah wajib baginya untuk azan (lagi) ataukah langsung iqamah atas azan yang ia dengar dari sekitarnya tsb? Afiiduuna.

Syaikh berkata, cukup dengan azan tsb.

Al-muqaddim, maksudnya kurang lebih seperti itu (pertanyaannya).

Syaikh berkata, maksudnya adalah cukup baginya iqamah saja, apabila tidak memungkinkan baginya untuk shalat bersama dengan manusia (di masjid) karena sakit, atau karena sebagai satpam atau yang semisnya, cukup baginya azan tsb dan iqamah yaitu langsung iqamah saja. Adapun jika tempatnya dekat sehingga memungkinkan baginya untuk bisa sampai ke tempat dimana azan dikumandangkan dan shalat bersama dengan orang-orang, maka yang wajib bagi mereka yang mendengarkan suara azan untuk menghadirinya.

Dalam sebuah hadits di sebutkan,

Barangsiapa mendengar panggilan azan lalu tidak menjawab (panggilan tsb) maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada uzur. Seperti inilah yang dikatakan oleh Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam-.

Maka yang wajib bagi orang yang mendengar azan untuk menjawab panggilan muadzin, dan berangkat menuju masjid atau tempat masjid dan temat didirikannya jama’ah hingga banyak orang yang melakukan sujud, dan hingga ada perkumpulan dalam ketaatan kepada Allah –azza wajalla-, dan hingga melaksanakan perintah Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam- daalam menghadiri jama’ah. Akan tetapi apabila terdapat sesuatu yang menghalanginya (seperti) sakit dan takut, atau menjaga harta yang ada padanya sehingga tidak bisa mendatangi masjid, atau karena tempatnya jauh dan mendengar suara (azan) dari jauh karena menggunakan pembesar suara, dan tidak bisa sampai ke masjid kecuali waktu shalat telah habis, maka shalatlah di tempat-tempat mereka dan cukup dengan azan tsb, dan jika mereka mengumandangkan azan lagi maka tidak mengapa, jika mengumandangkan azan yang kedua maka tidak mengapa; karena hal tsb baik dan tidak buruk, apalagi karena tempatnya jauh. Namun jika mencukupkan dengan azan yang ia dengar juga sudah cukup, dan bagi mereka cukup hanya mendirikan iqamah saja. Bagi yang sakit atau takut, atau yang semisalnya cukup mendirikan iqamah untuk shalat dan cukup dengan azan (yg ia dengar tsb).

Sumber:


Aa Fahru Zaman

No comments

Powered by Blogger.