Khiar Dalam Jual Beli Bag. 1

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan

Pengertian Khiyar

Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli.


Khiyar ada delapan macam :

1. Khiyar Majlis

Yaitu tempat berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi yang berjual beli mempunyai hak untuk memilih selama keduanya ada di dalam majelis.

Rasulullah shlallalahu ‘alalihi wasaallam.

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلانِ ، فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Jika dua orang saling berjual beli, maka masing-masing punya hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya ada di dalam majelis” (Shahih, dalam shahihul Jami : 422)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :

Dalam penetapan adanya khiyar majelis dalam jual beli oleh Allah dan Rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam jual beli melalui firman-Nya:

إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Kecuali saling keridhaan di atara kalian” (An Nisa :29)

karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahat dan mandaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memilh sesuai dengan hadits “selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli”.

Kalau keduanya meniadakan khiyar (hanya asas kepercayaan) yaitu saling berjual beli dengan syarat tidak ada khiyar, atau salah seorang keduanya merelakan tidak ingin khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau terhadap orang yang mengugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja. (karena khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu hilang jika yang punya hak membatalkannya-pent).

Sebagaimana sabda rasulullah

مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرُ

“Selama keduana belum berpisah atau pilihan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain”(Shahih, dalam Shahih Al Jami’: 422).

Dan diharamkan bagi salah satu dari kedunya untuk memisahkan saudaranya dengan tujuan untuk menggugurkan hak khiyarnya berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang padanya terdapat perkataan Nabi :“Tidak halal baginya untuk memisahkannya karena khawatir dia akan menerima hak khiyar (menggagalkan jual belinya)”. (Hasan, dalam Irwaul Ghalil : 1211)

2. Khiyar Syarat

Yaitu masing-masing dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad atau setelahnya selama khiyar majelis dalam waktu tertenu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam

“orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka”

dan juga karena keumuman firman Allah Ta’ala

“Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah janji-janji itu” (Al Maidah :1.).

 Dua orang yang bertransaksi sah untuk mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang dari keduanya karena khiyar merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya ridho berarti hal itu boleh.

والله أعلم

(Dikutip dari situs salafi.or.id dari Zisonline, tulisan al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc. Diarsipkan al akh Fikri Thalib. Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13)

No comments

Powered by Blogger.