Contoh Pembagian Harta Warisan Sesuai Dengan Urutannya
Apabila seorang mayit meninggalkan harta warisan 1 hektar tanah seharga Rp. 1100.000.000,00;- dan ia telah mewasiatkan 1/3 hartanya untuk pembangunan masjid di daerahnya. 1000 m2 tanahnya telah ia gadaikan seharga Rp. 90.000.000, dan ia memiliki hutang sebesar Rp. 100.000.000. serta Rp. 10.000.000 untuk pengurusan jenazah. Bagaimana cara membagikan harta warisan tersebut?
1. 1 hektar tanah = Rp. 1100.000.000
2. Wasiat 1/3
3. 1000 m2 digadaikan sebesar Rp. 90.000.000
4. Piutang Rp. 100.000.000
5. Pengurusan jenazah Rp. 10.000.000
Ditanya
Cara membagikan harta warisan tersebut?
Jawaban
Pertama, keluarkan harta warisan untuk pengurusan jenazah sebesar Rp. 10.000.000
Rp. 1100.000.000 – Rp. 10.000.000 = Rp. 1090.000.000
Kedua, keluarkan harta warisan untuk menebus barang yang digadaikan sebesar Rp. 90.000.000 setelah biaya pengurusan jenazah ditunaikan.
Rp. 1090.000.000 – Rp. 90.000.000 = Rp. 1000.000.000
Ketiga, keluarkan harta warisan untuk membayar piutang sebesar Rp. 100.000.000 setelah membayarkan tebusan barang yang digadaikan ditunaikan.
Rp. 1000.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 900.000.000
Keempat, keluarkan harta warisan untuk wasiat sebesar 1/3 dari harta warisan yang tersisa setelah pembagian ketiga bagian di atas.
1/3 dari Rp. 900.000.000 yaitu, Rp. 900.000.000 x 1/3 = Rp. 300.000.000
Jadi Rp. 900.000.000 – Rp. 300.000.000 = Rp. 600.000.000
Kelima, sisa harta warisan dari pembagian keempat hak-hak yang berkaitan dengan harta warisan di atas adalah Rp. 600.000.000. sisa tersebut baru dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya.
Wallahu a’lam
Referensi
1. At-Tahqiiqaat al-Mardhiyyah fil Mabahits al-Fardhiyyah, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
2. Al-Faraidh, Karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim.
Aa Fahru Zaman
Jakarta, 29 Agustus 2017 M / 7 Dzul Hijjah 1438 H
syukron
ReplyDeletesyukron
ReplyDeleteBarakallahu fiikum. Semoga bermanfaat
Delete