Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Harta Warisan


Apabila seseorang meninggal dunia dan ia meninggalakan harta warisan, maka ada lima hak yang harus ditunaikan. Kelima hak tersebut harus ditunaikan secara berurutan sesuai dengan urutannya, berikut ini urutan untuk hak-hak yang berkaitan dengan harta warisan yang harus ditunaikan.


1. Mauunatut tajhiiz,
yaitu biaya pengurusan jenazah seperti, kain kafan, upah yang memandikan, upah penggali kubur dst.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Mauunatut tajhiiz didahulukan karena sebagaimana orang yang bangkrut yang memiliki hutang, maka ia mendahulukan nafkah untuk dirinya sendiri daripada harus membayar denda, dan pakaian orang yang bangkrut didahulukan daripada membayar hutang. Maka begitu juga untuk kain kafan. Karena menutup aurat wajib saat hidup begitu juga saat meninggal.
 
2. Al-huququl muta’alliqah bi ‘ainit tarikah, maksudnya hak-hak yang berkaitan dengan dzat harta warisan tersebut seperti barang yang digadaikan.


Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam As-Syafi’I –rahimahumullah- Al-huququl muta’alliqah bi ‘ainit tarikah  didahulukan daripada Mauunatut tajhiiz. Alasannya  karena hak-hak yang berkaitan dengan dzat harta tersebut lebih dulu ada daripada harta warisan. Karena kaidahnya adalah seluruh hak yang didahulukan saat masih hidup, didahulukan ketika meninggal.

Al-huququl muta’alliqah bi ‘ainit tarikah ini di dahulukan daripada Al-huququl mursalah karena hak-hak tersebut didahulukan saat masih hidup maka didahulukan juga ketika meninggal. Wallahu a’lam.

3. Al-huququl mursalah, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan tanggungan mayit, baik yang berhubungan dengan hak Allah maupun berhubungan dengan hak manusia. Hak Allah seperti zakat, kafarat, haji yang wajib, nazar dll. Hak manusia seperti hutang, upah karyawan dst.


Apabila hutang mayit lebih banyak daripada harta warisan yang ia tinggalkan maka para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Apakah hutang kepada Allah dan Manusia sama atau apakah hutang kepada Allah diutamakan untuk dibayar atau apakah hutang kepada sesama manusia yang lebih di utamakan?

Menurut madzhab al-Hanabilah yaitu menyamakan kedudukannya Antara membayar hutang kepada Allah dan kepada sesama Manusia.

Menurut Madzhab Hanafi dan Maliki, hutang kepada sesama manusia lebih didahulukan untuk dibayar daripada hutang kepada Allah, karena manusia membutuhkan sedangkan Allah Maha Kaya.

Menurut madzhab syafi’I membayar hutang kepada Allah lebih diutamakan dibandingkan dengan membayar hutang kepada manusia. Inilah pendapat yang shahih Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-,

“Tunaikanlah hak Allah karena Hak Allah lebih berhak untuk ditepati.” (HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i)

4. Al-washiyah, yaitu wasiat.

Harta warisan yang boleh diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta warisan yang ditinggalkan kecuali jika pewaris ridha. Penunaian wasiat ini dilakukan setelah ketiga hak di atas ditunaikan, jika setelah penunaian ketiga hak tsb harta warisan habis atau harta warisan tidak cukup untuk memenuhi ketiga hak tsb maka tidak ada wasiat dan tidak ada warisan yang dapat dibagikan kepada ahli waris.

5. Al-irts, harta warisan


Harta warisan yang ditinggalkan oleh mayit dibagikan kepada pewaris yaitu orang yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk setiap masing-masingnya setelah keempat hak di atas ditunaikan.


Referensi

1. At-Tahqiiqaat al-Mardhiyyah fil Mabahits al-Fardhiyyah, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
2. Al-Faraidh, Karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim

Aa Fahru Zaman 
Jakarta, 29 Agustus 2017 M / 7 Dzulhijjah 1438 H

No comments

Powered by Blogger.