Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Harta Warisan
Apabila
seseorang meninggal dunia dan ia meninggalakan harta warisan, maka ada lima hak
yang harus ditunaikan. Kelima hak tersebut harus ditunaikan secara berurutan
sesuai dengan urutannya, berikut ini urutan untuk hak-hak yang berkaitan dengan
harta warisan yang harus ditunaikan.
1. Mauunatut tajhiiz, yaitu biaya pengurusan jenazah seperti, kain kafan, upah yang memandikan, upah penggali kubur dst.
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Mauunatut tajhiiz didahulukan
karena sebagaimana orang yang bangkrut yang memiliki hutang, maka ia
mendahulukan nafkah untuk dirinya sendiri daripada harus membayar denda, dan
pakaian orang yang bangkrut didahulukan daripada membayar hutang. Maka begitu
juga untuk kain kafan. Karena menutup aurat wajib saat hidup begitu juga saat
meninggal.
2. Al-huququl
muta’alliqah bi ‘ainit tarikah, maksudnya
hak-hak yang berkaitan dengan dzat harta warisan tersebut seperti barang yang
digadaikan.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam As-Syafi’I –rahimahumullah-
Al-huququl muta’alliqah bi ‘ainit tarikah didahulukan daripada Mauunatut tajhiiz.
Alasannya karena hak-hak yang berkaitan
dengan dzat harta tersebut lebih dulu ada daripada harta warisan. Karena
kaidahnya adalah seluruh hak yang didahulukan saat masih hidup, didahulukan ketika
meninggal.
Al-huququl muta’alliqah bi ‘ainit tarikah ini di dahulukan daripada Al-huququl mursalah karena hak-hak
tersebut didahulukan saat masih hidup maka didahulukan juga ketika meninggal. Wallahu
a’lam.
3. Al-huququl
mursalah, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
tanggungan mayit, baik yang berhubungan dengan hak Allah maupun berhubungan
dengan hak manusia. Hak Allah seperti zakat, kafarat, haji yang wajib, nazar
dll. Hak manusia seperti hutang, upah karyawan dst.
Apabila hutang mayit lebih banyak daripada harta warisan yang ia
tinggalkan maka para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Apakah hutang kepada
Allah dan Manusia sama atau apakah hutang kepada Allah diutamakan untuk dibayar
atau apakah hutang kepada sesama manusia yang lebih di utamakan?
Menurut madzhab al-Hanabilah yaitu menyamakan kedudukannya Antara
membayar hutang kepada Allah dan kepada sesama Manusia.
Menurut Madzhab Hanafi dan Maliki, hutang kepada sesama manusia
lebih didahulukan untuk dibayar daripada hutang kepada Allah, karena manusia
membutuhkan sedangkan Allah Maha Kaya.
Menurut madzhab syafi’I membayar hutang kepada Allah lebih
diutamakan dibandingkan dengan membayar hutang kepada manusia. Inilah pendapat
yang shahih Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-,
“Tunaikanlah hak Allah karena Hak Allah lebih berhak untuk
ditepati.” (HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i)
4. Al-washiyah,
yaitu wasiat.
Harta warisan yang boleh diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3
dari harta warisan yang ditinggalkan kecuali jika pewaris ridha. Penunaian
wasiat ini dilakukan setelah ketiga hak di atas ditunaikan, jika setelah
penunaian ketiga hak tsb harta warisan habis atau harta warisan tidak cukup
untuk memenuhi ketiga hak tsb maka tidak ada wasiat dan tidak ada warisan yang
dapat dibagikan kepada ahli waris.
5. Al-irts,
harta warisan
Harta warisan yang ditinggalkan oleh mayit dibagikan kepada pewaris
yaitu orang yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut sesuai dengan
bagian-bagian yang telah ditentukan untuk setiap masing-masingnya setelah
keempat hak di atas ditunaikan.
Referensi
1. At-Tahqiiqaat al-Mardhiyyah fil
Mabahits al-Fardhiyyah, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
2. Al-Faraidh, Karya Syaikh Dr. Abdul
Karim bin Muhammad al-Laahim
Aa Fahru Zaman
Jakarta, 29 Agustus 2017 M / 7
Dzulhijjah 1438 H
Leave a Comment