Hukum Mengubur Ari-ari Bayi dan Cara Menguburkannya Dalam Syariat Islam
Pertanyaan:
Apa Pandangan Syari'at Islam tentang Mengubur ari-ari (plasenta), dan bagaimana sikap yang benar berkaitan dengan mengubur ari-ari?
Jawaban:
Alhamdulillah, washalatu wassalamu 'ala rasulillah
Dalam Hadits Aisyah, bahwasannya beliau mengatakan,
كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر
والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة
“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengubur tujuh hal dari manusia, yaitu Rambut, Kuku, Darah, Darah Haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari (plasenta).”
Hadits ini dinilai dhaif oleh al-Baihaqi,
ad-Daruquthni dan al-Albani, lihat silsilah al-ahadits adh-Dhaifah 7/259 no.
3.263.[1]
Al-Munawi
mengatakan, zhahir yang dilakukan penulis (As-Suyuthi) bahwa Al-Hakim
meriwayatkan hadits ini dengan sanadnya seperti kebiasaan yang dilakukan oleh
ahli hadits. Namun kenyataannya tidak demikian. Akan tetapi beliau mengatakan:
dan Dari “…..Aisyah”. kemudian al-hakim mencantumkan hadits ini dalam kitabnya
tanpa menggunakan sanad sebagaimana yang saya lihat sendiri di dalam kitabnya
an-nawadir. Silahkan rujuk kitab tersebut. [2]
Imam
Ahmad mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Akan tetapi meskipun tidak
dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan
oleh Al-Khallal dan At-Tarajjull, hal. 19.[3]
Hanya
saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai
bentuk memuliakan bani Adam. Karena termasuk bagian dari memuliakan manusia
adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya adalah ari-ari
(plasenta). Disamping itu, tindakakan ini juga akan lebih menjaga kebersihan
dan tidak mengganggu lingkungan.[4]
Memberi
penerangan di tempat ari-ari dikuburkan
Mengubur
atau menanam ari-ari memang dianjurkan menurut sebagian ulama, akan tetapi yang
harus kita ingat bahwa tidak ada landasan hukumnya dari syari’at bahwa ari-ari
yang dikubur diberi penerangan dan juga tidak ada landasannya dalam agama islam
memberi penerangan sampai 40 hari di tempat ari-ari itu dikuburkan.
Dimasyarakat
banyak orang yang memberi penerangan di tempat ari-ari yang dikuburkan selama
40 hari padahal tidak ada syari’atnya dalam islam. Kenapa mereka melakukan hal
tersebut? Ada yang memiliki pandangan berbeda-beda tentang hal ini, mereka
lakukan hal tersebut juga karena pendahulu-pendahulu mereka melakukannya. Bahkan
bukan hanya menerangi selama 40 hari, ada juga tambahan-tambahan lainnya yang
mereka kuburkan bersama dengan ari-ari tersebut. Semua ini pasti dilakukan
karena ada tujuan-tujuan dan keyakinan-keyakinan tertentu.
Ketika
ini diyakini bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau
agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidup, maka berarti
termasuk mengambil sebab yang sejatinya bukan sebab (untuk mendapatkan semua
itu). Dan ini termasuk perbuatan syirik kecil.[5]
Kesimpulan
Meskipun
hadits yang berkaitan dengan mengubur ari-ari adalah dhaif tidak bisa dijadikan
dalil akan hal ini. Namun sebagian ulama menganjurkan untuk mengubur ari-ari
tersebut, karena alasan lain yaitu untuk memuliakan manusia, dan di antara
bentuk memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah
satunya adalah ari-ari.
Akan
tetapi dalam mengubur ari-ari ini tidak di syariatkan melakukan ritual-ritual
tertentu sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, karena hal tersebut
merupakan syirik kecil. Yang benar adalah cukup dengan menguburkannya saja,
atau dibuang ketempat-tempat tertentu yang tidak menimbulkan keresahan, namun
tetap memperhatikan sisi memuliakan manusia.
Wallahu
a’lam.
Washalallahu
‘ala nabyyina Muhammad
Leave a Comment