Hukum Mengubur Ari-ari Bayi dan Cara Menguburkannya Dalam Syariat Islam


Pertanyaan:

Apa Pandangan Syari'at Islam tentang Mengubur ari-ari (plasenta), dan bagaimana sikap yang benar berkaitan dengan mengubur ari-ari?

Jawaban:

Alhamdulillah, washalatu wassalamu 'ala rasulillah

Dalam Hadits Aisyah, bahwasannya beliau mengatakan,

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengubur tujuh hal dari manusia, yaitu Rambut, Kuku, Darah, Darah Haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari (plasenta).”

Hadits ini dinilai dhaif oleh al-Baihaqi, ad-Daruquthni dan al-Albani, lihat silsilah al-ahadits adh-Dhaifah 7/259 no. 3.263.[1]
Al-Munawi mengatakan, zhahir yang dilakukan penulis (As-Suyuthi) bahwa Al-Hakim meriwayatkan hadits ini dengan sanadnya seperti kebiasaan yang dilakukan oleh ahli hadits. Namun kenyataannya tidak demikian. Akan tetapi beliau mengatakan: dan Dari “…..Aisyah”. kemudian al-hakim mencantumkan hadits ini dalam kitabnya tanpa menggunakan sanad sebagaimana yang saya lihat sendiri di dalam kitabnya an-nawadir. Silahkan rujuk kitab tersebut. [2]
Imam Ahmad mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Akan tetapi meskipun tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh Al-Khallal dan At-Tarajjull, hal. 19.[3]
Hanya saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan bani Adam. Karena termasuk bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya adalah ari-ari (plasenta). Disamping itu, tindakakan ini juga akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.[4]
Memberi penerangan di tempat ari-ari dikuburkan

Mengubur atau menanam ari-ari memang dianjurkan menurut sebagian ulama, akan tetapi yang harus kita ingat bahwa tidak ada landasan hukumnya dari syari’at bahwa ari-ari yang dikubur diberi penerangan dan juga tidak ada landasannya dalam agama islam memberi penerangan sampai 40 hari di tempat ari-ari itu dikuburkan.

Dimasyarakat banyak orang yang memberi penerangan di tempat ari-ari yang dikuburkan selama 40 hari padahal tidak ada syari’atnya dalam islam. Kenapa mereka melakukan hal tersebut? Ada yang memiliki pandangan berbeda-beda tentang hal ini, mereka lakukan hal tersebut juga karena pendahulu-pendahulu mereka melakukannya. Bahkan bukan hanya menerangi selama 40 hari, ada juga tambahan-tambahan lainnya yang mereka kuburkan bersama dengan ari-ari tersebut. Semua ini pasti dilakukan karena ada tujuan-tujuan dan keyakinan-keyakinan tertentu.

Ketika ini diyakini bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidup, maka berarti termasuk mengambil sebab yang sejatinya bukan sebab (untuk mendapatkan semua itu). Dan ini termasuk perbuatan syirik kecil.[5]
Kesimpulan

Meskipun hadits yang berkaitan dengan mengubur ari-ari adalah dhaif tidak bisa dijadikan dalil akan hal ini. Namun sebagian ulama menganjurkan untuk mengubur ari-ari tersebut, karena alasan lain yaitu untuk memuliakan manusia, dan di antara bentuk memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya adalah ari-ari.

Akan tetapi dalam mengubur ari-ari ini tidak di syariatkan melakukan ritual-ritual tertentu sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, karena hal tersebut merupakan syirik kecil. Yang benar adalah cukup dengan menguburkannya saja, atau dibuang ketempat-tempat tertentu yang tidak menimbulkan keresahan, namun tetap memperhatikan sisi memuliakan manusia.

Wallahu a’lam.
Washalallahu ‘ala nabyyina Muhammad



[2] Abdur Rauf Al-Manawi, Faidhul Qadir syarhul Jaami’ as-Shaghir. (Beirut-Libanon, Darul Ma’rifah: 1391 H), Juz 5, h. 198
[4] idem
[5] idem

No comments

Powered by Blogger.