Pengertian Ilmu Faraidh
Ada
yang mengatakan bahwa, ilmu faraidh adalah fikih warisan (hukum-hukum warisan) dan
teknik penghitungannya. Ada juga yang mengatakan ilmu faraidh adalah ilmu yang
memberi pengetahuan tentang tatacara pembagian warisan kepada orang yang berhak
mendapatkannya. Dan ada juga yang mengatakan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu
yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak
mendapatkannya serta kadar ukuran warisan yang diterima oleh setiap ahli waris.
Syaikh
Shalih al-Fauzan mengatakan, dari semua pengertian di atas dapat diketahui
bahwa pengertian yang paling bagus dan tepat adalah pengertian yang disebutkan
di akhir perkataan di atas, yaitu ilmu yang diketahui dengannya siapa yang
berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak mendapatkannya serta kadar ukuran
warisan yang diterima oleh setiap ahli waris. Karena pengertian tersebut Jaami’
dan Maani’.
Jaami’
maksudnya mencakup seluruh apa yang termasuk kedalam pengertian
tersebut. Sedangkan Maani’ maksudnya mencegah masuknya seluruh perkara
lain diluar pengertian tersebut.
Kemudian
kenapa dalam permasalahan ini di sebut dengan faraidh padahal dalam
pembahasannya ada yang berkaitan dengan masalah ‘ashabah?
Jawabannya,
disebabkan karena sebab aghlabiyyah maksudnya permasalahan faraidh lebih
dominan daripada permasalahan ‘ashabah dan semuanya dikategorikan
sebagai faraidh, sehingga kata faraidhlah yang dijadikan sebagai nama untuk
ilmu ini. Dan dalil penamaan ini diambil dari firman Allah Ta’ala.
نصيبا مفروضا (سورة النساء : 7)
Artinya, “Bagian yang telah ditetapkan (mafruudha).” (QS. An-Nisaa’ : 7)
Wallahu ta’ala a’lam.
Referensi
1. At-Tahqiiqaat al-Mardhiyyah fil Mabahits al-Fardhiyyah, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
1. At-Tahqiiqaat al-Mardhiyyah fil Mabahits al-Fardhiyyah, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
2. Al-Faraidh,
Karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim.
Aa
Fahru Zaman
Jakarta,
25 Agustus 2017 M / 3 Dzul Hijjah 1438 H
Leave a Comment