Pengertian Ilmu Faraidh


Ada yang mengatakan bahwa, ilmu faraidh adalah fikih warisan (hukum-hukum warisan) dan teknik penghitungannya. Ada juga yang mengatakan ilmu faraidh adalah ilmu yang memberi pengetahuan tentang tatacara pembagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Dan ada juga yang mengatakan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak mendapatkannya serta kadar ukuran warisan yang diterima oleh setiap ahli waris.

Syaikh Shalih al-Fauzan mengatakan, dari semua pengertian di atas dapat diketahui bahwa pengertian yang paling bagus dan tepat adalah pengertian yang disebutkan di akhir perkataan di atas, yaitu ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak mendapatkannya serta kadar ukuran warisan yang diterima oleh setiap ahli waris. Karena pengertian tersebut Jaami’ dan Maani’.

Jaami’ maksudnya mencakup seluruh apa yang termasuk kedalam pengertian tersebut. Sedangkan Maani’ maksudnya mencegah masuknya seluruh perkara lain diluar pengertian tersebut.
Kemudian kenapa dalam permasalahan ini di sebut dengan faraidh padahal dalam pembahasannya ada yang berkaitan dengan masalah ‘ashabah?

Jawabannya, disebabkan karena sebab aghlabiyyah maksudnya permasalahan faraidh lebih dominan daripada permasalahan ‘ashabah dan semuanya dikategorikan sebagai faraidh, sehingga kata faraidhlah yang dijadikan sebagai nama untuk ilmu ini. Dan dalil penamaan ini diambil dari firman Allah Ta’ala.

نصيبا مفروضا (سورة النساء : 7)

Artinya, “Bagian yang telah ditetapkan (mafruudha).” (QS. An-Nisaa’ : 7)

Wallahu ta’ala a’lam.

Referensi
1. At-Tahqiiqaat al-Mardhiyyah fil Mabahits al-Fardhiyyah
, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
2. Al-Faraidh, Karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim.

Aa Fahru Zaman

Jakarta, 25 Agustus 2017 M / 3 Dzul Hijjah 1438 H

No comments

Powered by Blogger.