Rincian Cara Membayar Kafarat Sumpah Yang Benar
Pertanyaan:
Tolong
jelaskan kafarat sumpah secara detail?!
Jawaban:
Alhamdulillah.
Kafarat
al-yamin (kafarat sumpah) telah Allah –subhanahu wa ta’ala- jelaskan dengan
firmannya:
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ
إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa
tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat
sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Ma’idah:
89)
Pada
ayat di atas, Allah memberikan seseorang tiga pilihan untuk kafarat sumpah,
ketiga kafarat sumpah tersebut adalah:
Pertama,
Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada
keluarganya.
Ia memberikan
kepada setiap orang miskin tersebut setengah sha’ dari makanan pokok biasa di daerahnya,
seperti nasi dan sebagainya, ini kira-kira setara dengan 1 ½ Kg, Jika nasi
biasanya dimakan dengan beberapa jenis lauk-pauk maka ia harus memberi mereka nasi
dan beberapa lak-pauknya atau daging. Apabila dia mengumpulkan sepuluh orang
miskin kemudia memberi mereka makan siang atau makan malam, maka ini sudah
cukup.
Kedua,
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Ia memberi
pakaian kepada setiap orang miskin tersebut berupa pakaian yang bisa digunakan
untuk shalat. Untuk seorang laki-laki maka dengan memberi jubah atau atasan dan
bawahan (seperti: sarung dan gamis atau koko).
Ketiga,
Memerdekakan satu budak yang muslim.
Namun
apabila ia tidak mendapatkan ketiga kafarat sumpah di atas, maka ia puasa tiga
hari berturut-turut.
Dan pendapat Jumhur ulama, bahwa tidak boleh membayar kafarat sumpah dengan uang.
Ibnu
Qudamah –rahimahullah- mengatakan: “Tidak sah membayar kafarat dengan menggantinya
yaitu menggantinya dengan sejumlah harga makanan (begitu juga tidak sah)
menggantinya dengan sejumlah harga pakaian, karena Allah menyebukan makanan,
sehingga tidak sah dengan menggunakan selain makanan. Dan karena Allah
memberikan tiga pilihan untuk dilakukan, maka kalaulah boleh (menggantinya)
dengan memberikannya berupa harganya, maka tidak akan diberikan batasan pilihan
hanya sebatas tiga saja.” (al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 11/256).
Syaikh
bin Baz –rahimahullah- berkata: bahwa, kafarat sumpah adalah makanan bukan
uang, karena hal tersebut telah disebutkan (jenisnya) di dalam al-Qur’an dan
as-Sunnah yang suci. Yang harus dilakukan adalah mengeluarkan ½ sha’ makanan
pokok daerahnya, beruapa kurma, gandum atau yang lainnya. Ukurannya kira-kira
setara dengan 1 ½ Kg. Apabila engkau memberi makan mereka atau memberi mereka
pakaian yaitu pakaian yang bisa digunakan untuk shalat maka ini sudah cukup,
yaitu gamis/jubah atau atasan dan bawahan (seperti sarung dan gamis/koko dll).”
(dinukil dari fatawa Islamiyah: 3/481)
Syaikh
ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Apabila seseorang tidak mendapatkan
budak, pakaian dan juga makanan maka ia puasa tiga hari berturut-turut, dan
tidak terputus.” (fatawa manar al-islam: 3/667).
Wallahu
a’lam
Sumber:
https://islamqa.info/ar/45676
Leave a Comment