Rincian Cara Membayar Kafarat Sumpah Yang Benar


Pertanyaan:

Tolong jelaskan kafarat sumpah secara detail?!

Jawaban:

Alhamdulillah.

Kafarat al-yamin (kafarat sumpah) telah Allah –subhanahu wa ta’ala- jelaskan dengan firmannya:
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Ma’idah: 89)

Pada ayat di atas, Allah memberikan seseorang tiga pilihan untuk kafarat sumpah, ketiga kafarat sumpah tersebut adalah:

Pertama, Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.

Ia memberikan kepada setiap orang miskin tersebut setengah sha’ dari makanan pokok biasa di daerahnya, seperti nasi dan sebagainya, ini kira-kira setara dengan 1 ½ Kg, Jika nasi biasanya dimakan dengan beberapa jenis lauk-pauk maka ia harus memberi mereka nasi dan beberapa lak-pauknya atau daging. Apabila dia mengumpulkan sepuluh orang miskin kemudia memberi mereka makan siang atau makan malam, maka ini sudah cukup.

Kedua, Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.

Ia memberi pakaian kepada setiap orang miskin tersebut berupa pakaian yang bisa digunakan untuk shalat. Untuk seorang laki-laki maka dengan memberi jubah atau atasan dan bawahan (seperti: sarung dan gamis atau koko).

Ketiga, Memerdekakan satu budak yang muslim.

Namun apabila ia tidak mendapatkan ketiga kafarat sumpah di atas, maka ia puasa tiga hari berturut-turut.

Dan pendapat Jumhur ulama, bahwa tidak boleh membayar kafarat sumpah dengan uang.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- mengatakan: “Tidak sah membayar kafarat dengan menggantinya yaitu menggantinya dengan sejumlah harga makanan (begitu juga tidak sah) menggantinya dengan sejumlah harga pakaian, karena Allah menyebukan makanan, sehingga tidak sah dengan menggunakan selain makanan. Dan karena Allah memberikan tiga pilihan untuk dilakukan, maka kalaulah boleh (menggantinya) dengan memberikannya berupa harganya, maka tidak akan diberikan batasan pilihan hanya sebatas tiga saja.” (al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 11/256).

Syaikh bin Baz –rahimahullah- berkata: bahwa, kafarat sumpah adalah makanan bukan uang, karena hal tersebut telah disebutkan (jenisnya) di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang suci. Yang harus dilakukan adalah mengeluarkan ½ sha’ makanan pokok daerahnya, beruapa kurma, gandum atau yang lainnya. Ukurannya kira-kira setara dengan 1 ½ Kg. Apabila engkau memberi makan mereka atau memberi mereka pakaian yaitu pakaian yang bisa digunakan untuk shalat maka ini sudah cukup, yaitu gamis/jubah atau atasan dan bawahan (seperti sarung dan gamis/koko dll).” (dinukil dari fatawa Islamiyah: 3/481)

Syaikh ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Apabila seseorang tidak mendapatkan budak, pakaian dan juga makanan maka ia puasa tiga hari berturut-turut, dan tidak terputus.” (fatawa manar al-islam: 3/667).

Wallahu a’lam


No comments

Powered by Blogger.