Sebab-Sebab Warisan



Sebab-sebab warisan ada tiga, yaitu:

Pertama, Nasab

Nasab adalah kekerabatan, yaitu hubungan antara dua orang dengan sebab kelahiran baik dekat maupun jauh hubungannya. Di sini mencakup al-ushul (Ayah, Ibu, Kakek dari jalur ayah dan terus ke atas dari jalur laki-laki dan Nenek yang hubungan kekerabatannya kepada pewarits tidak dari laki-laki yang sebelumnya perempuan), al-furu’ (Anak, Anak dari anak laki-laki dan terus kebawah dari jalur laki-laki) dan al-hawasyi (Sadara/i, anak-anak laki-laki dari saudara laki dan terus kebawah dari jalur laki-laki, paman dari jalur ayah dan terus ke atas dari jalur laki-laki, anak-anak laki-laki paman dari jalur ayah dan terus kebawah dari jalur laki-laki). Allah Ta’ala berfirman

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa : 7)

Kedua, Nikah

Nikah yaitu ikatan (pernikahan) suami istri yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan biologis) dan ber-khalwat (berdua-dauan antara suami dan istri). Maka atas dasar pengertian tersebut watha` syubhat dan zina tidak termasuk pernikahan dan tidak saling mewarisi meskipun karena hal tersebut melahirkan keturunan. Juga nikah fasid tidak mendapatkan warisan.

Sebab ikatan pernikahan yang sah inilah maka suami mewarisi harta istri dan istri juga mewarisi harta suami meski belum melakukan jima’ (hubungan biologis/hubungan suami istri). Allah Ta’ala berfirman:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.”
(QS. An-Nisaa : 12)

Dari ayat di atas diketahui bahwa suami dan istri saling mewarisi satu sama lain selama ikatan pernikahan yang sah tersebut masih terjalin sampai meninggal salah satu dari keduanya. Sehingga apabila terjadi talak bain maka keduanya tidak saling mewarisi. Adapun talak raj’i maka mereka masih saling mewarisi selama masih dalam ikatan pernikahan/masih dalam masa iddah. Akan tetapi para ulama memberi rincian mengenai talak bain ini. Talak bain seperti apa yang menjadikan keduanya tidak saling mewarisi? Ini akan dibahas tersendiri. Insyaallah.

Ketiga, Wala’

Adalah wala’nya seorang budak yang dimerdekakan yaitu ikatan antara dirinya dengan orang yang memerdekakannya dan ahli warisnya yang mewarisi dengan bagian ‘ashabah dengan sebab dirinya (‘ashabah binnafs) seperti ikatan orang tua dengan anaknya, baik dimerdekakan secara sukarela atau karena kewajibannya seperti karena nadzar atau zakat atau kafarah berdasarkan keumuman dabda nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

إنما الولاء لمن أعتق

Artinya, “sesungguhnya wala’ itu bagi yang memerdekakan budak.” (HR. Bukhari)

Referensi:1). Al-Faraidh, karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim
2). At-tahqiiqatul Mardhiyyah fil Mabahitsil Fardhiyyah, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
3). Ilmu Waris, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, penerbit ash-Shaf Media

Aa Fahru Zaman

Jakarta, 6 September 2017

No comments

Powered by Blogger.