Hal-Hal Yang Menghalangi Mendapatkan Warisan ( موانع الإرث Mawaani’ul Irtsi)
الموانع bentuk jama’ dari kata مانع yang artinya penghalang. Sedangkan menurut
istilah adalah segala sesuatu yang mengharuskan adanya sesuatu tersebut. Maka, menjadi
tidak ada dzat sesuatu yang lain, dan tidak mengharuskan tidak adanya sesuatu
tersebut. Maka, akan ada dzat sesuatu yang lain.
Untuk
memudahkan memahami pengertian di atas, maka pengertian tersebut kita pecah
menjadi dua bagian, yang masing-masing akan kita sebutkan contohnya.
Bagian
pertama, segala sesuatu yang mengharuskan adanya sesuatu tersebut. Maka,
menjadi tidak ada dzat sesuatu yang lain.
Contohnya:
Apabila ada Pembunuhan maka pasti warisanpun tidak ada. Maksudnya apabila ahli
waris membunuh pewarisnya maka tidak ada warisan baginya. Itu dikarenakan ia
membunuh pewarisnya sedangkan pembunuhan termasuk kedalam hal yang menjadikan
seseorang tidak mendapatkan warisan.
Bagian
kedua, tidak mengharuskan tidak adanya sesuatu tersebut. Maka, akan ada dzat
sesuatu yang lain.
Contohnya:
Apabila tidak ada pembunuhan maka tidak mesti ada warisan. maksudnya apabila
ahli waris tidak membunuh pewarisnya maka tidak mesti akan ada warisan baginya.
Itu dikarenakan pewaris belum meninggal atau pewaris meninggal namun ia tidak
meninggalkan harta warisan bagi ahli warisnya.
Mawani’ul
irtsi ada tiga yaitu:
1. Perbudakan
2. Pembunuhan
3. Perbedaan
Agama
Perbudakan
Perbudakan
menurut syariat adalah kelemahan diri seseorang secara hukum disebabkan kekufuran
kepada Allah Ta’ala. Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin menyebutkan dalam
kitabnya tashiilul faraidh yang diterbitkan oleh Dar Thayyibah adalah
suatu sifat yang menjadikan diri seseorang dimiliki oleh orang lain, dia dapat
dijual dan dihibahkan, diwarisi dan diatur, dan dia tidak dapat mengatur
perkaranya sendiri dengan pengaturan yang bebas. Lalu beliau juga menyebutkan
pengertian menurut syariat di atas yaitu, dan sebagian ulama mengartikan bahwa
perbudakan adalah kelemahan diri seseorang secara hukum disebabkan kekufuran.
Pembunuhan
Pembunuhan
adalah menghilangkan nyawa. Pembunuhan yang menyebabkan seseorang tidak
mendapatkan warisan adalah pembunuhan yang mewajibkan bagi pelakunya diqishah
atau membayar diyat dan atau membayar kafarat, seperti pembunuhan karna
disengaja (al-‘amdu), seperti disengaja (syibhul amdi), al-khatha’
(kesalahan) dan yang semisal dengan al-khatha’ seperti pembunuhan dengan
sebab tertentu, seperti pembunuhan dari as-shabiy (seorang anak kecil),
orang gila dan orang yang tidur.
Dalil
pembunuhan menghalangi warisan adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :
ليس للقاتل من الميراث شيء
Artinya, “Tidak ada bagian warisan bagi orang yang membunuh sedikit pun.” (HR. Al-Baihaqi)
Perbedaan
Agama
Perbedaan
Agama maksudnya adalah berbedanya agama pewaris dengan ahli warisnya, seperti
salah satu dari keduanya adalah muslim dan yang lainnya kafir, atau yang
satunya Yahudi dan yang lainnya Nasrani.
Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Artinya, “Seorang muslim tidak mewarisi orang Kafir dan begitu juga Kafir tidak mewarisi orang Muslim.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
Juga
sabda beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
لا يتوارث أهل ملتين شتى
Artinya, “Tidak saling mewarisi kedua agama yang berbeda.” (HR. Abu Daud)
Referensi:
1. Al-Faraidh, karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim
2. At-tahqiiqatul
Mardhiyyah fil Mabahitsil Fardhiyyah,
karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
3. Tashiilul
faraidh, karya Syaikh Muhammad bin shalih
al-Utsaimin
Aa
Fahru Zaman
Jakarta,
28 September 2017 M / 8 Muharram 1439 H
Leave a Comment