Hal-Hal Yang Menghalangi Mendapatkan Warisan ( موانع الإرث Mawaani’ul Irtsi)


الموانع bentuk jama’ dari kata مانع yang artinya penghalang. Sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang mengharuskan adanya sesuatu tersebut. Maka, menjadi tidak ada dzat sesuatu yang lain, dan tidak mengharuskan tidak adanya sesuatu tersebut. Maka, akan ada dzat sesuatu yang lain.

Untuk memudahkan memahami pengertian di atas, maka pengertian tersebut kita pecah menjadi dua bagian, yang masing-masing akan kita sebutkan contohnya.

Bagian pertama, segala sesuatu yang mengharuskan adanya sesuatu tersebut. Maka, menjadi tidak ada dzat sesuatu yang lain.

Contohnya: Apabila ada Pembunuhan maka pasti warisanpun tidak ada. Maksudnya apabila ahli waris membunuh pewarisnya maka tidak ada warisan baginya. Itu dikarenakan ia membunuh pewarisnya sedangkan pembunuhan termasuk kedalam hal yang menjadikan seseorang tidak mendapatkan warisan.

Bagian kedua, tidak mengharuskan tidak adanya sesuatu tersebut. Maka, akan ada dzat sesuatu yang lain.

Contohnya: Apabila tidak ada pembunuhan maka tidak mesti ada warisan. maksudnya apabila ahli waris tidak membunuh pewarisnya maka tidak mesti akan ada warisan baginya. Itu dikarenakan pewaris belum meninggal atau pewaris meninggal namun ia tidak meninggalkan harta warisan bagi ahli warisnya.

Mawani’ul irtsi  ada tiga yaitu:
1. Perbudakan
2.  Pembunuhan
3. Perbedaan Agama
Perbudakan

Perbudakan menurut syariat adalah kelemahan diri seseorang secara hukum disebabkan kekufuran kepada Allah Ta’ala. Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin menyebutkan dalam kitabnya tashiilul faraidh yang diterbitkan oleh Dar Thayyibah adalah suatu sifat yang menjadikan diri seseorang dimiliki oleh orang lain, dia dapat dijual dan dihibahkan, diwarisi dan diatur, dan dia tidak dapat mengatur perkaranya sendiri dengan pengaturan yang bebas. Lalu beliau juga menyebutkan pengertian menurut syariat di atas yaitu, dan sebagian ulama mengartikan bahwa perbudakan adalah kelemahan diri seseorang secara hukum disebabkan kekufuran.

Pembunuhan

Pembunuhan adalah menghilangkan nyawa. Pembunuhan yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan warisan adalah pembunuhan yang mewajibkan bagi pelakunya diqishah atau membayar diyat dan atau membayar kafarat, seperti pembunuhan karna disengaja (al-‘amdu), seperti disengaja (syibhul amdi), al-khatha’ (kesalahan) dan yang semisal dengan al-khatha’ seperti pembunuhan dengan sebab tertentu, seperti pembunuhan dari as-shabiy (seorang anak kecil), orang gila dan orang yang tidur.

Dalil pembunuhan menghalangi warisan adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

ليس للقاتل من الميراث شيء

Artinya, “Tidak ada bagian warisan bagi orang yang membunuh sedikit pun.” (HR. Al-Baihaqi)

Perbedaan Agama

Perbedaan Agama maksudnya adalah berbedanya agama pewaris dengan ahli warisnya, seperti salah satu dari keduanya adalah muslim dan yang lainnya kafir, atau yang satunya Yahudi dan yang lainnya Nasrani.

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم

Artinya, “Seorang muslim tidak mewarisi orang Kafir dan begitu juga Kafir tidak mewarisi orang Muslim.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)

Juga sabda beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

لا يتوارث أهل ملتين شتى

Artinya, “Tidak saling mewarisi kedua agama yang berbeda.” (HR. Abu Daud)

Referensi:
1.  Al-Faraidh, karya Syaikh Dr. Abdul Karim bin Muhammad al-Laahim
2. At-tahqiiqatul Mardhiyyah fil Mabahitsil Fardhiyyah, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
3. Tashiilul faraidh, karya Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin

Aa Fahru Zaman

Jakarta, 28 September 2017 M / 8 Muharram 1439 H

No comments

Powered by Blogger.